Emak-emak Sempat Kesulitan Migor, Yuni Shara: Kejaksaan Makin Melekat di Hati Publik

Yuni Shara, mengatakan, lembaga kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin telah bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik.

topmetro.news – Artis ibukota bersuara emas, Yuni Shara, mengatakan, lembaga kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin telah bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik.

“Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat. Saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat,” ujar Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Puspenkum (Kejagung), pekan pertama Agustus 2022 baru lalu.

Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang masuk ke mejad redaksi, Minggu siang tadi (7/8/2022) menambahkan, Yuni Shara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dapat menyelesaikan suatu kasus tindak pidana tanpa harus melalui persidangan. Khususnya terhadap masyarakat kecil yang jadi terduga pelaku pencurian akibat desakan ekonomi. Yakni penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Artis jelita yang merilis kembali tembang lawas ‘Mengapa Tiada Maaf’ (1996) itu juga mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kejagung. Antara lain dalam menangani dan mengungkap kasus/perkara korupsi besar yang menarik perhatian publik, seperti ‘mafia’ minyak goreng (migor). Hingga kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Group yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

Apresiasi dari Masyarakat

Menurutnya, Kejaksaan hadir untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Dan oleh karenanya, kejaksaan layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat.

“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum yang berhasil menambah kepercayaan publik. Itu keren banget. Menurut saya, ini harus segera dituntaskan. Sebab kalau tidak, maka kelangkaan minyak goreng akan terjadi,” urainya.

“Apalagi saya dengar ada kejaksaan juga baru menetapkan tersangka terkait dengan perkara PT. Duta Palma Group yang kerugian sangat fantastis di luar nalar. Yaitu Rp78triliun. Dan ini juga harus segera dituntaskan,” masih ujar Yuni Shara.

Di samping itu, Yuni Shara menyampaikan bila sedang mengalami kesulitan atas persoalan hukum ataupun berkonsultasi hukum, seluruh masyarakat di Indonesia dapat mendatangi Kantor Kejagung RI. Juga Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment